首页> 外文OA文献 >Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Akibat Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Efek Di Bursa Efek
【2h】

Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Akibat Praktik Manipulasi Pasar Pada Transaksi Efek Di Bursa Efek

机译:联交所证券交易中的市场操纵行为对投资者的法律保护

摘要

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pemodal akibat praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan terkait larangan praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek.. Teknik penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yang bersifat konseptual. Pemodal merupakan salah satu pelaku pasar modal yang memiliki peran penting dalam aktivitas pasar modal Salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi di dalam kegiatan transaksi efek adalah manipulasi pasar, pelanggaran ini tentunya dapat mengakibatkan kerugian kepada pemodal. Pengaturan mengenai larangan praktek manipulasi pasar terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang diatur ke dalam pasal 91, pasal 92 dan pasal 93. Perlindungan hukum bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya perlindungan hukum preventif yang dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya perlindungan hukup represif. Bagi pemodal yang mengalami kerugian materiil akibat praktek manipulasi pasar dapat menempuh upaya-upaya hukum yang telah diatur di dalam Perundang-undangan dan melakukan klaim/laporan kepada pihak OJK dan BEI.Kata kunci : perlindungan hukum, pemodal, manipulasi pasar, bursa efek
机译:本研究探讨了由于证券交易所证券交易中的市场操纵行为而对投资者的法律保护。本研究旨在找出与禁止在证券交易所进行证券交易的市场操纵行为有关的法规,并确定针对因在证券交易所进行证券交易的市场操纵行为而处于不利地位的投资者的法律保护形式。使用概念上的法规方法。投资者是在资本市场活动中发挥重要作用的资本市场参与者之一,在证券交易活动中发生的一种违规形式是市场操纵,这种违规行为肯定会给投资者造成损失。关于禁止市场操纵行为的法规载于第91条,第92条和第93条中规定的1995年《资本市场法》第8条。对因市场操纵行为而处于不利地位的投资者的法律保护可以通过两种方式进行,即保护工作预防法的开展是为了防止发生侵权行为,并采取充分的镇压措施。对于因市场操纵行为而蒙受重大损失的投资者,可以采取法律中规定的法律措施,并向OJK和IDX提出索赔/报告。关键词:法律保护,投资者,市场操纵,证券交易所

著录项

  • 作者

    Natalia, Danti Kristanti;

  • 作者单位
  • 年度 2015
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号