Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pemodal akibat praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan terkait larangan praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar pada transaksi efek di bursa efek.. Teknik penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yang bersifat konseptual. Pemodal merupakan salah satu pelaku pasar modal yang memiliki peran penting dalam aktivitas pasar modal Salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi di dalam kegiatan transaksi efek adalah manipulasi pasar, pelanggaran ini tentunya dapat mengakibatkan kerugian kepada pemodal. Pengaturan mengenai larangan praktek manipulasi pasar terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang diatur ke dalam pasal 91, pasal 92 dan pasal 93. Perlindungan hukum bagi pemodal yang dirugikan akibat praktek manipulasi pasar dapat dilakukan dengan dua cara yaitu upaya perlindungan hukum preventif yang dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran dan upaya perlindungan hukup represif. Bagi pemodal yang mengalami kerugian materiil akibat praktek manipulasi pasar dapat menempuh upaya-upaya hukum yang telah diatur di dalam Perundang-undangan dan melakukan klaim/laporan kepada pihak OJK dan BEI.Kata kunci : perlindungan hukum, pemodal, manipulasi pasar, bursa efek
展开▼